Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tersangka Kasus Gula Rafinasi Oplos dari Ajibarang dan Cilongok diamankan Polresta Banyumas, polisi temukan 35 Ton siap edar

lokerterupdate.com


 Petugas menunjukan barang bukti gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jateng pada Kamis (22/2021) Foto: (Ali/Radar)

Banyumas: Sebanyak 35 ton gula rafinasi siap edar yang dioplos agar tampak seperti gula konsumsi diamankan dari Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok oleh anggota Satreskrim Polresta Banyumas.

Kamis, 22 April 2021, Kapolresta Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas menjelaskan bahwa gula rafinasi disita dari G (23) warga desa Pancurendang Ajibarang dan W (40) warga Cilongok.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir. Setiap pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton, ditambah momen puasa dan jelang lebaran permintaan gula sangat tinggi. Untuk pasarannya sendiri, diakui di wilayah Jawa Barat

Polisi juga menyita dua truk berpelat R 1513 UA dan R 1306 PE. “Selain itu ada alat untuk mengambil hasil campuran, tiga ember bekas ukuran 25 yang berisi molase,” katanya.

Ia juga menjelaskan modus operasi yakni keduanya mengambil gula dari Cilacap. Gula rafinasi tersebut lalu diolah dengan molase. “Komposisinya 5 ton gula rafinasi :  25 kg molase,” katanya. Gula tersebut dikemas dan diberi merk Rajagula”.

Ia menjelaskan bahwa kerjasama kedua tersangka yakni W (40)  mendapatkan suplai gula rafinasi lalu dititipkan ke tersangka G(23) untuk diolah. “Gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi langsung, hanya boleh untuk industri,”Kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat.

“Gula ini dijual ke distributor di pasar-pasar seharga Rp 11.500 per kilo, ya kemungkinan untuk ke konsumen sampai Rp 12.000. Padahal si pembuat ini membeli bahannya per kilo Rp 9.000,” katanya.

Terkait perbuatan keduannya, yakni W (40) dan G (23) dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto. Ancaman hukuman berupa denda paling banyak Rp 500 juta atau penjara paling lama dua tahun.


(Rbm/Mdc)