Tersangka Kasus Gula Rafinasi Oplos dari Ajibarang dan Cilongok diamankan Polresta Banyumas, polisi temukan 35 Ton siap edar
lokerterupdate.com
![]() |
Petugas menunjukan barang bukti gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jateng pada Kamis (22/2021) Foto: (Ali/Radar) |
Banyumas:
Sebanyak
Kamis, 22 April 2021, Kapolresta Banyumas Kombes Firman
Lukmanul Hakim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas menjelaskan
bahwa gula rafinasi disita dari G (23) warga desa Pancurendang Ajibarang dan W
(40) warga Cilongok.
Berdasarkan pengakuan
tersangka, mereka mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir. Setiap
pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton, ditambah momen puasa dan
jelang lebaran permintaan gula sangat tinggi. Untuk pasarannya sendiri, diakui
di wilayah Jawa Barat
Polisi juga menyita dua truk berpelat R 1513 UA
dan R 1306 PE. “Selain itu ada alat untuk mengambil hasil campuran, tiga ember
bekas ukuran 25 yang berisi molase,” katanya.
Ia juga menjelaskan
modus operasi yakni keduanya mengambil gula dari Cilacap. Gula rafinasi
tersebut lalu diolah dengan molase. “Komposisinya 5 ton gula rafinasi : 25 kg molase,” katanya. Gula tersebut dikemas
dan diberi merk Rajagula”.
Ia menjelaskan bahwa
kerjasama kedua tersangka yakni W (40) mendapatkan suplai gula rafinasi lalu dititipkan
ke tersangka G(23) untuk diolah. “Gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi
langsung, hanya boleh untuk industri,”Kasus ini terungkap setelah adanya
informasi masyarakat.
“Gula ini dijual ke
distributor di pasar-pasar seharga Rp 11.500 per kilo, ya kemungkinan untuk ke
konsumen sampai Rp 12.000. Padahal si pembuat ini membeli bahannya per kilo Rp
9.000,” katanya.
Terkait perbuatan
keduannya, yakni W (40) dan G (23) dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian juncto. Ancaman hukuman berupa denda paling banyak Rp 500
juta atau penjara paling lama dua tahun.
(Rbm/Mdc)